Jaga Estetika dan Ketertiban, Satpol PP Kota Bima Terjunkan 3 Tim Pantau Titik Vital
KOTA BIMA – Guna memastikan ketertiban umum dan menjaga keindahan tata kota, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bima menyebar personelnya menjadi tiga tim berbeda untuk melaksanakan operasi pengamanan dan penertiban di sejumlah wilayah strategis pada Selasa (27/01/2026).
Tim 1: Sterilisasi RSUD Baru Kota Bima
Tim pertama difokuskan untuk melakukan pengamanan (PAM) di depan RSUD Kota Bima yang baru berlokasi di Kelurahan Rabadompu Barat. Langkah ini diambil untuk mencegah munculnya Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di area bahu jalan atau trotoar rumah sakit. Penjagaan ini penting guna memastikan akses keluar-masuk Kendaraan Proyek tetap lancar serta menjaga kebersihan fasilitas kesehatan publik tersebut.
Tim 2: Amankan Ternak Liar di Kelurahan Sarae
Sementara itu, Tim 2 bergerak melakukan patroli keliling di wilayah perkotaan. Saat melintas di Kelurahan Sarae, petugas mendapati sejumlah hewan ternak yang dilepasliarkan oleh pemiliknya dan berkeliaran di jalanan. Mengingat keberadaan ternak ini membahayakan pengguna jalan, petugas langsung mengamankan hewan-hewan tersebut dan menyerahkannya ke Puskeswan Kota Bima untuk menjalani proses karantina sesuai prosedur yang berlaku.
Tim 3: Tindak Lanjut Pembangunan Liar di Kawasan Ni'u
Tim ketiga dikerahkan untuk merespons aduan masyarakat terkait indikasi pembangunan liar di pinggir laut kawasan Ni'u, yang merupakan wilayah perbatasan antara Kota Bima dan Kabupaten Bima. Pembangunan tersebut dikhawatirkan akan merusak ekosistem pohon mangrove (bakau) dan mengganggu estetika pintu masuk kota. Satpol PP berkomitmen menjaga kawasan pesisir agar tetap asri dan sesuai dengan peraturan tata ruang yang berlaku.
Kasat Pol PP Kota Bima menegaskan bahwa kegiatan patroli ini merupakan rutinitas harian untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh warga Kota Bima. Masyarakat diimbau untuk terus kooperatif dalam menjaga ketertiban, termasuk dengan tidak melepasliarkan ternak dan tidak mendirikan bangunan tanpa izin di area konservasi.